PENGUMUMAN PPDB SMPN 1 JIWAN
Tahun Pelajaran 2024/2025
SEMUA JALUR
Pelaksanaan Daftar Ulang:
Tanggal 10 s.d. 12 Juli 2024 secara terjadwal berdasarkan asal sekolahnya masing-masing agar tidak terjadi antrian panjang.
Berikut ini berkas yang dipersiapkan untuk daftar ulang:
- Menunjukkan Cetak Bukti Pendaftaran (jalur Afirmasi / PTOT / Zonasi / Prestasi) untuk dicatat nomor pendaftarannya pada formulir. Contoh cetak bukti pendaftaran sebagaimana gambar 1 di bawah ini. Jika belum sempat mencetak ke lembar kertas bisa menunjukkan file di HP.
- Mengisi formulir Daftar Ulang sebagaimana gambar 2 di bawah ini:
- Menyerahkan fotocopy SKL: 2 lembar
- Menyerahkan fotocopy KK: 2 lembar
- Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran: 2 lembar
Keterangan:
- Bagi yang dinyatakan tidak diterima (karena berkas tidak valid) bisa mendaftarkan diri kembali melalui JALUR ZONASI (tanggal 27-30 Juni 2024).
- Hasil pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2024 pada pukul 12.00 WIB melalui: 1. Laman online di link PPDB online Kab. Madiun, ada juga di Group WA, di Website, dan disediakan juga pengumuman yang ditempel di papan pengumuman sekolah.
- Calon peserta didik baru dari lembaga MI yang berada di wilayah Kabupaten Madiun bisa mendaftarkan diri melalui Jalur Zonasi.
Teknis dan Pelaksanaan PPDB:
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini Tahun Pelajaran 2024/2025 di wilayah Kabupaten Madiun dilaksanakan secara daring atau online. PPDB dilaksanakan dengan prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel dilakukan dengan tanpa diskriminasi. Jenis pilihan dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ini yaitu melalui 4 jalur yang berbeda jadwal pelaksanaannya:
1. Jalur Afirmasi, pendaftaran mulai tanggal 11 s.d. 15 Juni 2024.
Pengumuman: 22 Juni 2024
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, pendaftaran mulai tanggal 23 s.d. 24 Juni 2024.
Pengumuman: 26 Juni 2024
3. Jalur Zonasi, pendaftaran mulai tanggal 27 s.d. 30 Juni 2024.
Pengumuman: 4 Juli 2024
4. Jalur Prestasi, pendaftaran mulai tanggal 5 s.d. 6 Juli 2024.
Pengumuman: 8 Juli 2024.
Permulaan Tahun Pelajaran tanggal 15 Juli 2024
Pelaksanaan Program MPLS tanggal 15 s.d. 17 Juli 2024
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru:
D. Jalur Prestasi
- Ijazah SD/MI/Paket A, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal.
- Piagam / sertifikat penghargaan di bidang akademik maupun non akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui, yang bekerja sama dengan pemerintah bersifat berjenjang mulai tingkat kecamatan.
- Rata-rata nilai rapor kelas 4 semester 1 dan 2, rapor kelas 5 semester 1 dan 2, dan rapor kelas 6 semester 1 saja, pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Calon peserta didik baru diharuskan mencetak tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PPDB online.
Ketentuan Khusus
- Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, maka dinyatakan gugur.
- Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis akan berakibat pada proses pengisian Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan penerimaan bantuan pemerintah.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 di satuan pendidikan harus sesuai dengan petunjuk teknis PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Apabila pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan, maka Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya akan memberikan sanksi kepada penanggung jawab.
*Tim